Melalui kegiatan ini, Sunggono berharap aparatur desa dapat memahami tugas dan fungsinya dengan lebih baik dan juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan desa, dan meningkatkan kemampuan dalam membangun komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak.
"Dengan memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa yang baik, pemerintah desa dapat menetapkan APBD-Des tepat waktu yaitu tanggal 31 Desember setiap tahun," kata Sunggono.
"Juga pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak muncul permasalahan-permasalahan di kemudian hari," tambah Sekda Kukar.
Sunggono meminta kepada seluruh aparatur desa yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat.
"Gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat desa," tutupnya.
(REDAKSI)