Namun, perbuatan kedua pelaku jelas melanggar hukum, hingga akhirnya mereka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alimuddin.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Sekarang penyidik kami juga masih bekerja lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” pungkasnya.
(redaksi)