Jumat, 22 November 2024

Parlementaria Kaltim 2023

2 Perusda di Kaltim Berganti Badan Hukum, DPRD Kaltim Harap Bisa Picu Peningkatan PAD

Selasa, 19 September 2023 16:29

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin / sumber foto

"Diharapkan PAD Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari sebelumnya," ujarnya.

Dijelaskannya, perubahan status dua Perusda tersebut karena UU nomor 23 tahun 2014 tentang

Pemerintah Daerah menjadi dasar Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya.

"Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap beberapa faktor ke depannya, apalagi melewati tahun 2023.

"Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal