VONIS.ID - Empat orang kakek-kakek ditangkap polisi.
Keempatnya adalah W (70), SA (69), K (67), dan J (50). seluruhnya adalah warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.
Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas usai diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun, di Kecamatan Patikraja.
Akibat perbuatan mereka, korban sampai hamil 12 minggu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada, Rabu (11/1/2023) lalu.
“Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan tetangga korban,” kata dia, Jumat (13/1/2023).