VONIS.ID - Kejadian polisi tembak polisi terjadi di Lampung.
Peristiwa itu, melibatkan Aipda Ahmad Karnain yang tewas di tangan rekannya sendiri, sesama anggota polisi di Polsek Way Pengubuan.
Kasus ini kemudian mendapat atensi dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan identitas terduga penembak. Didapati dugaan penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi, Aipda Rudy Suryanto.
Aipda Rudy Suryanto ditangkap tiga jam usai penembakan. Pelaku merupakan penjabat sementara (ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.
Berikut beberapa informasi yang dikumpulkan:
1. Pelaku diamankan di kediaman
Aipda Rudy Suryanto ditangkap tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung. Dia diamankan di kediamannya, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap Aipda Rudy dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.
2. Penyidik marathon periksa saksi dan tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menuturkan penyidik sedang marathon memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti dokumen, bukti petunjuk serta keterangan ahli hari ini. Pasalnya Kapolda Lampung Akhmad Wiyagus meminta proses kasus polisi tembak polisi ini dituntaskan.
"Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua," terang Pandra.
"Itu unsur pidananya," imbuh dia.
3. Korban Ditembak di Depan Rumahnya
Pandra menuturkan Aipda Ahmad ditembak di depan rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya. Semula pengurus lingkungan tahunya korban ditembak orang tidak dikenal (OTK).
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, barulah terungkap penembakan maut itu dilakukan Aipda Rudy Suryanto, rekan kerja korban di Polsek Way Pengubuan.
4. Motif sementara, karena dendam
Masih dijelaskan Pandra, Aipda Rudi mengaku pada penyidik tentang pemicu aksi nekatnya. Aipda Rudy menyimpan dendam pada Aipda Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra, korban kerap membicarakan dirinya kepada rekan polisi lainnya. Aipda Rudi yang mendengar dirinya dibicarakan di belakang lantas merasa kesal pada korban.
Salah satu contoh kekesalan Aipda Rudy pada Aipda Ahmad adalah saat korban menyinggung perihal istri Aipda Rudy yang menunggak uang arisan online.
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," paparnya.
5. Pelaku dijerat pasal pembunuhan
Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
(redaksi)