Minggu, 19 Mei 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masuk Proses Persidangan, Tapi Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan

Kamis, 22 Desember 2022 9:36

KERUSUHAN - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam/ Foto: IST

VONIS.ID - Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan.

Namun, kepolisian tetap memproses lima tersangka lainnya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajti) Jawa Timur.

Akhmad Hadian Lukita bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19, di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, dilansir dari CNN Indonesia.

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa.

Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian, dia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19 ," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas.

Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut.

Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Sementara itu, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim.

Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal