Sabtu, 23 November 2024

Nasional

6 'Dosa' Firli Bahuri di KPK

Rabu, 21 Juni 2023 17:56

Ketua KPK Firli Bahuri. (IST)

VONIS.ID - Kontroversi nampaknya tak pernah luput dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri.

Ya, kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata belum selesai. 

Belasan aduan di Dewan Pengawas KPK dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri memang dinyatakan tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap sidang etik. 

Namun, baru-baru ini Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menemukan peristiwa pidana dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa dokumen penyelidikan itu tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat KPK

Meski demikian, Tumpak juga menyebut, dokumen berbentuk tiga lembar kertas itu keberadaannya sudah tidak lagi diketahui. 

Hal ini merujuk pada keterangan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite yang kedapatan “mengantongi” dokumen tersebut saat tim penyidik menggeledah kantornya.

Di sisi lain, kesimpulan dugaan kebocoran informasi rahasia itu tidak bisa naik sidang etik disebut menjadi ketumpulan Dewas di hadapan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya. 

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, kesimpulan Dewas itu memperkuat anggapan negatif publik kepada Dewas. 

“Dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” ucap Praswad Nugraha.

Praswad menyayangkan sikap Dewas yang terkesan tumpul ke atas. 

Mereka dinilai tidak bisa memberikan sikap yang sama saat menghadapi dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku prihatin dengan para pegawai KPK yang masih berintegritas. 

Menurutnya, mereka kesulitan bekerja dengan benar karena dikelilingi pimpinan dan Dewas yang memiliki masalah serius terkait integritas. 

“Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar” Novel Baswedan. >>>>

Novel menyebut, persoalan di KPK tidak saja merusak citra lembaga. 

Pegawai yang bekerja dengan baik saat turun ke lapangan juga terdampak. 

Saat kegiatan pegawai KPK diduga dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lainnya, mereka terancam bahaya di lapangan. 

Selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri berulang kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Namun, lagi-lagi semuanya patah di mata Dewan Pengawas.

Bahkan, perkara yang sama juga berulang kali membelit Firli ketika ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, hingga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Berikut sejumlah 'dosa' yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga yang sudah terbukti:

1. Jemput Saksi

Pada 8 Agustus 2018 lalu, Firli pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.

Saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah.

Firli mengaku, dirinya menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya.

Tak berapa lama, penyidik datang ke ruangan Firli untuk menjemput Bahrullah guna melakukan pemeriksaan.

2. Bertemu TGB

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), 12-13 Mei 2018 lalu.

Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

Firli dan TGB bertemu saat keduanya hadir dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-84 GP Ansor dan launching penanaman 100.000 hektare jagung di Bonder, Lombok Tengah, NTB.

3. Sewa helikopter 

September 2020 lalu, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah.

Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Tindakan Firli itu pun dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis. 

4. Bertemu Lukas Enembe

November 2022 lalu, Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.

Kritik datang salah satunya dari ICW. 

Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik. 

Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. 

Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah. 

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka. 

5. Pencopotan Brigjen Endar 

Baru-baru ini, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli juga diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK

Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama. 

Endar juga sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

6. Pembocoran Dokumen

Kamis (6/4/2023) Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni. 

Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia. 

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal