Sedangkan di Ditjen Bea dan Cukai 3 pegawai kena hukuman disiplin berat, dan 1 sedang.
Sisanya, ditetapkan untuk melakukan perbaikan terhadap laporan harta kekayaannya.
Mereka yang ditetapkan untuk memperbaiki LHK ini adalah sebanyak 4 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan 6 pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, hukuman disiplin itu beragam bentuknya, karena itu hukuman disiplin bagi pegawai yang memiliki harta tidak wajar itu juga beragam.
Ada yang dipecat, turun jabatan, hingga dibebastugaskan.
"Setahu saya ada tiga tingkatan, satu ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan dari eselon 2 menjadi eselon 3 misalnya, lalu ada yang bebas tugas. Saya lupa nanti dicek lagi, bebas tugas 12 bulan ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya. Nanti kita cek detailnya," ucap Prastowo.
(redaksi)