Sementara itu, satu nama pejabat lain yang hasil klarifikasi LHKPN-nya telah naik ke tahap penyelidikan belum bisa dibuka ke publik.
Adapun proses penyelidikan ditangani oleh Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pada tahap ini, penyelidik mencari unsur pidana dalam indiasi kekayaan tak wajar mereka.
KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (*)