
VONIS.ID – Lepas dari jeratan hukum bukan berarti membuat seorang warga Loa Janan, Kutai Kartanegara, kapok.
Arbani bin Ardin (31), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, kembali harus berurusan dengan polisi. Bukan karena mencuri, melainkan karena sabu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kayu itu ditangkap oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Minggu malam (9/11/2025), setelah polisi mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Gerbang Dayaku RT 6, Desa Loa Duri Ulu.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan sering ada transaksi sabu di lokasi itu. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, S.H., mewakili Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Setelah berkoordinasi, tim bergerak cepat menyisir area yang dilaporkan warga. Tak lama, mereka melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy KT 4277 BBU.
Saat didatangi petugas dan diminta menunjukkan identitasnya, pria tersebut justru terlihat gugup. Ia bahkan sempat melemparkan bungkus rokok Sampoerna ke tanah sebelum mencoba kabur.
“Begitu kami periksa bungkus rokok itu, ternyata di dalamnya ada satu poket sabu,” jelas IPDA Dwi yang turun langsung memimpin penangkapan bersama Aipda R. Didik Ariyandi.
Polisi kemudian menggelandang pria tersebut ke Mapolsek Loa Janan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu seberat 0,8 gram brutto itu dibeli Arbani seharga Rp150 ribu dari seseorang di Samarinda. Ia mengaku hanya menjadi perantara untuk seseorang bernama Eky Saputra, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia mengaku dapat upah Rp100 ribu dan juga jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Dwi.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Arbani pun menunjukkan positif mengandung zat amfetamin. Polisi menilai, selain menjadi perantara, pelaku juga merupakan pengguna aktif.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
– Satu bungkus rokok merk Sampoerna,
– Satu unit ponsel Realme C12 warna merah,
– Satu unit motor Honda Scoopy KT 4277 BBU, dan
– Uang tunai Rp300 ribu.
“Dari penyelidikan awal, tersangka sudah satu tahun terakhir menjadi kurir sabu. Biasanya dia beroperasi di sekitar Loa Duri Ulu dan Loa Janan,” tambah Dwi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, memberikan apresiasi terhadap cepat tanggapnya anggota serta peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Karena itu kami terus mendorong masyarakat agar berani melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolsek.
Kini, tersangka Arbani dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
“Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok utamanya, Eky Saputra,” tutup IPDA Dwi Handono. (*)
