
VONIS.ID — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, menyusul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai hampir Rp3 miliar.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Kamis, 18 Desember 2025, selama kurang lebih dua setengah jam, mulai pukul 15.00 hingga 17.30 Wita.
Operasi hukum ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kalimantan Utara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Ketiga tempat tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana hibah pembuatan aplikasi pariwisata tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta telah mengantongi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Perkara ini bermula dari adanya temuan penyidik terkait ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Dana hibah senilai Rp2,9 miliar yang dialokasikan untuk pengembangan aplikasi pariwisata tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal program, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Menurut Andi, proyek yang seharusnya menghasilkan sistem informasi pariwisata yang fungsional dan dapat dimanfaatkan untuk promosi daerah justru menunjukkan indikasi kuat tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dimulainya penyidikan dan tindakan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, berkas administrasi, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pembuatan aplikasi ASITA. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut.
Penyidik akan menelusuri alur penggunaan anggaran, mekanisme penyaluran dana hibah, hingga peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan akan diperluas kepada pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Penyidikan difokuskan untuk mengungkap secara terang dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, maupun kelalaian yang berujung pada kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ASITA ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pariwisata yang selama ini diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Pemanfaatan anggaran publik untuk pengembangan sistem digital pariwisata seharusnya memberikan dampak nyata bagi promosi dan pelayanan informasi wisata, bukan justru menjadi celah terjadinya praktik koruptif.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memastikan akan menuntaskan penyidikan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum, kata Andi, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kaltara dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Setiap perkara tindak pidana korupsi akan kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (tim redaksi)

