
VONIS.ID – Insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Jumat (26/12/2025) pagi menjadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan kendaraan truk yang melintas di jalan tersebut sekitar pukul 10.20 Wita menyebabkan kecelakaan dan menewaskan seorang pengguna motor.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Untuk diketahui, Jalan Wahid Hasyim II masuk di jalan Provinsi Kalimantan Timur. Di Perwali Samarinda, jalan tersebut termasuk dalam lintasan angkutan barang dan peti kemas, penghubung Ringroad/Jalan HM Ardan ke PM. Noor menuju ke luar kota/Bontang.
Manalu menegaskan tidak ada larangan bagi kendaraan pengangkut barang untuk melintasi jalan Wahid Hasyim II.
“Melihat kejadian yang baru-baru ini di Jalan KH. Wahid Hasyim II bahwasannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 tahun tahun 2011 tentang penetapan lintasan angkutan barang, maka ruas jalan tersebut merupakan ruas jalan angkutan barang. Bukan lintasan angkutan barang yang dilarang untuk dilewati,” jelas Manalu.
“Jadi Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk dalam jalan yang dilarang dilewati angkutan barang,” tegasnya.
Lebih lanjut manalu mengatakan, kecelakaan lalu lintas harus dilihat dari sejumlah aspek termasuk perilaku pengguna jalan.
“Kecelakaan lalu lintas kita harus melihat beberapa aspek, termasuk perilaku pengguna jalan juga salah satu penyumbang. Tetapi kita tidak menyalahkan daripada korban, kita harus melihat beberapa aspek yang bisa menimbulkan kecelakaan tersebut,” kata Manalu
Dinas Perhubungan Kota Samarinda kata dia, telah melakukan sejumlah upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, diantaranya memasang rambu-rambu lalu lintas,
“Kita sudah sering memasang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan. Tinggal bagaimana masyarakat sebagai pengguna jalan agar lebih berhati-hati,” ujarnya.
Kronologis Kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Kota Samarinda, Jumat (26/12/2025) pagi.
Seorang pengendara sepeda motor perempuan berusia 64 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas truk tangki CPO dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 10.20 Wita.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan sebuah truk tangki CPO bernomor polisi AG-8184-VL dan sepeda motor Honda Scoopy KT-6999-MR.
Korban diketahui bernama Sunarti (64), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Laode Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju Simpang Bengkuring.
Saat melintas di depan Warung Padang Chaniago, korban diduga terkejut melihat sebuah mobil berwarna putih yang hendak keluar dari area parkir rumah makan tersebut.
“Pengendara motor kaget, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk tangki yang melintas,” ujar Laode Prasetyo dalam keterangannya.
Nahas, pada saat bersamaan truk tangki CPO yang dikemudikan Dio Maulana Saputra (18) melaju di jalur tersebut. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar dan akhirnya terlindas roda belakang kiri truk.
Korban Meninggal Dunia
Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk dilaporkan tidak mengalami luka dan dalam kondisi sadar.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mengevakuasi jenazah korban. Arus lalu lintas sempat mengalami perlambatan saat proses penanganan kecelakaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dan datar, dengan arus lalu lintas sedang. Cuaca saat itu cerah dan jalan beraspal dengan median di tengah ruas jalan.
Namun, polisi menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam kejadian tersebut. Truk tangki CPO diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), dan pengemudinya tidak memiliki SIM B II. Sementara sepeda motor korban juga tidak dilengkapi STNKB, dan pengendara tidak memiliki SIM C.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kelengkapan kendaraan dan faktor penyebab kecelakaan,” kata Laode.
Kasat Lantas Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di kawasan padat aktivitas seperti area pertokoan dan rumah makan yang rawan kendaraan keluar masuk secara tiba-tiba.
“Kami mengingatkan pengendara untuk selalu menjaga jarak aman, mengurangi kecepatan, dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
(*)
