Hukum
Trending

Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara, KPK Belum Tentukan Langkah Hukum

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum setelah menerima putusan tersebut.

KPK akan mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan resmi.

“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi menjelaskan, jaksa KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ujar Budi.

Abdul Wahid Ajukan Banding dan Klaim Tidak Bersalah

Majelis hakim sebelumnya memvonis Abdul Wahid 2 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Hukuman tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Usai pembacaan putusan, Abdul Wahid menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan langsung mengajukan banding. Ia mengaku kecewa karena menilai hakim tidak memberikan pertimbangan yang meringankan dalam perkara yang menjeratnya.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid usai sidang.

Abdul Wahid juga menilai proses hukum terhadap dirinya tidak berjalan sesuai fakta yang terjadi selama persidangan. Ia menyebut sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Wahid.

Proses hukum kasus ini masih berlanjut setelah pihak terdakwa mengajukan banding, sementara KPK masih mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap putusan tersebut.

(*)

Show More
Back to top button