
VONIS.ID — Polemik Program Beasiswa GratisPol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda secara resmi membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan akibat pelaksanaan program tersebut.
Hingga awal Januari 2026, sebanyak 39 mahasiswa telah menyampaikan laporan resmi, sementara ratusan lainnya disebut masih berada dalam posisi menunggu kepastian dan belum mengajukan aduan secara formal.
Pembukaan posko ini menjadi respons LBH Samarinda atas gelombang keluhan mahasiswa yang mengemuka sejak akhir 2025.
Program GratisPol yang semula digadang-gadang sebagai terobosan untuk memperluas akses pendidikan justru memunculkan persoalan serius di lapangan, mulai dari keterlambatan pencairan dana, pembatalan sepihak, hingga dugaan diskriminasi berbasis usia dan jenis kelas perkuliahan.
Juru Bicara sekaligus Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, S.H., menegaskan bahwa angka 39 pengaduan belum mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Menurutnya, banyak mahasiswa masih sebatas berkonsultasi dan belum berani melapor karena berharap ada penyelesaian dari pihak kampus atau pemerintah provinsi.
“Kami meyakini jumlah korban jauh lebih banyak dari yang tercatat. Data yang masuk ke posko hanyalah puncak gunung es,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Senin (2/2/2026).
Keyakinan LBH tersebut diperkuat oleh berbagai laporan media yang menyebutkan sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman mengundurkan diri dari Program GratisPol.
Fenomena ini, menurut LBH, menjadi indikator kuat adanya persoalan struktural dalam penyelenggaraan program, bukan sekadar kesalahan teknis yang bersifat insidental.
Berdasarkan rekapitulasi sementara LBH Samarinda, dari 39 pengaduan yang masuk, persoalan paling dominan adalah keterlambatan atau tidak cairnya dana beasiswa, yang dialami oleh 10 mahasiswa.
Selain itu, sebanyak 7 mahasiswa mengeluhkan error sistem pendaftaran, 8 mahasiswa mengalami pembatalan sepihak, 7 mahasiswa menghadapi persoalan domisili, 1 mahasiswa bermasalah dalam proses daftar ulang, serta 6 mahasiswa menyampaikan keluhan lain yang beragam.
Adapun latar belakang perguruan tinggi para pengadu juga cukup variatif. Sebanyak 25 mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, 13 mahasiswa berasal dari universitas di luar Kalimantan Timur, dan satu orang belum diketahui asal institusinya.
LBH bahkan mencatat pengaduan datang dari lebih dari 20 universitas berbeda di luar Kaltim, termasuk dari Pulau Jawa dan wilayah Indonesia bagian barat.
Selain persoalan teknis, LBH Samarinda menyoroti aspek normatif dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum Program GratisPol.
Menurut Fadilah, regulasi tersebut menyimpan sejumlah masalah serius karena tidak menyediakan mekanisme keberatan yang jelas, transparan, dan akuntabel bagi penerima manfaat.
“Pergub ini juga memuat pembatasan usia pendaftar serta melarang kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas jarak jauh. Padahal, kebijakan pendidikan seharusnya inklusif, bukan malah menyingkirkan kelompok tertentu,” ujarnya.
LBH Samarinda mencatat adanya mahasiswa yang sejak kecil berdomisili di Kalimantan Timur, namun kehilangan hak menerima beasiswa hanya karena perubahan administrasi kependudukan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
“Ada mahasiswa yang secara sosial dan faktual adalah warga Kaltim, tapi haknya hilang karena urusan administratif. Ini jelas problem serius,” kata Fadilah.
Atas temuan tersebut, LBH Samarinda menilai persoalan GratisPol tidak dapat dipandang sebagai kesalahan individual atau kelalaian teknis semata.
LBH menyebut problem ini sebagai masalah sistemik yang bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Penilaian tersebut, lanjut Fadilah, merujuk pada berbagai instrumen hukum, mulai dari UUD NRI 1945, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
LBH juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hingga kini belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Menurut LBH, absennya permintaan maaf menunjukkan lemahnya kehendak politik dan iktikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak luas terhadap masa depan pendidikan mahasiswa.
“Pemerintah tidak boleh mundur hanya dengan dalih administratif. Ketika kebijakan publik menimbulkan kerugian, pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Fadilah.
LBH Samarinda menilai, problem GratisPol bukan hanya terletak pada implementasi, tetapi juga pada desain kebijakan yang sejak awal bermasalah. Pembatasan usia dan penghapusan jenis kelas tertentu dinilai berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dan justru menutup akses pendidikan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai langkah lanjut, LBH Samarinda menyatakan akan melanjutkan advokasi strategis, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Jika ditemukan adanya kerugian materiil dan immateriil akibat penyelenggaraan program, LBH membuka kemungkinan untuk menempuh gugatan hukum terhadap pemerintah provinsi.
“Advokasi ini tidak berhenti pada satu atau dua kasus. Tujuan kami adalah mendorong perubahan struktural agar sistem penerimaan Beasiswa GratisPol benar-benar adil dan berpihak pada hak pendidikan,” ujar Fadilah.
Suara korban turut menguatkan kritik tersebut. Zahra, mahasiswa penerima Beasiswa GratisPol jenjang S2 yang dibatalkan, membandingkan program ini dengan skema beasiswa sebelumnya.
“Di S1 saya penerima Kaltim Cemerlang, administrasinya sederhana dan jelas. Kenapa yang sekarang justru rumit, padahal sistem lama sudah berjalan baik,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Andre, mahasiswa S2 lain yang beasiswanya dibatalkan. Ia berharap kebijakan pendidikan daerah tidak diskriminatif.
“Semua yang berdomisili di Kaltim seharusnya punya kesempatan yang sama. Kalau nama sudah muncul di sistem, mestinya hak itu dihormati,” katanya.
LBH Samarinda pun mengimbau mahasiswa lain yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor ke posko pengaduan.
“Semakin banyak pengaduan, semakin jelas gambaran persoalan yang harus diselesaikan,” pungkas Fadilah.
(tim redaksi)

