Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp14 T

VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), selama periode 2022–2024, Selasa (10/2/2026).

Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kebijakan Ekspor CPO yang Dilanggar

Pemerintah Indonesia pada periode 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

Kebijakan ini dijalankan melalui Domestic Market Obligation (DMO),  Persyaratan Persetujuan Ekspor, serta Pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)

CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam (FFA).

Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban negara.

Modus Penyimpangan Klasifikasi

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO berkadar asam tinggi secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO), lalu diberi HS Code 2306, yang seharusnya hanya untuk residu atau limbah padat.

Tindakan ini bertujuan agar CPO bisa diekspor seolah bukan CPO, sehingga terhindar dari pembatasan ekspor, DMO, serta pengenaan Bea Keluar dan Levy.

Selain itu, penyidik menduga tersangka memanfaatkan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum menjadi regulasi resmi.

Peta tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat terkait.

Dugaan Pemberian Imbalan untuk Melancarkan Ekspor

Kejagung juga menemukan indikasi kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara.

Imbalan ini diduga diberikan agar klasifikasi ekspor yang tidak sesuai tetap bisa digunakan tanpa koreksi.

Para tersangka, menurut penyidik, tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut.

Penyimpangan ini menimbulkan dampak luas bagi keuangan negara dan tata kelola komoditas strategis.

Beberapa dampak yang diidentifikasi antara lain:

1. Kerugian negara – tidak terbayarnya Bea Keluar dan Levy diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan.

2. Efektivitas kebijakan terganggu – komoditas yang seharusnya dibatasi dan diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri justru bisa diekspor.

3. Tata kelola strategis melemah – penyimpangan ini merusak kepastian hukum, melemahkan kewibawaan regulasi, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik serupa di masa depan.

Langkah Penegakan Hukum

Kejagung menegaskan proses penyidikan berlangsung secara profesional dan akuntabel, serta tetap menghormati prinsip asas praduga tidak bersalah.

Tim auditor kini masih menghitung secara detail kerugian negara yang ditimbulkan.

Direktur Penyidikan Jam Pidsus menekankan, Kejagung akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari pihak swasta maupun oknum pejabat negara, agar kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat tetap terjaga.

Tersangka 11 orang tersebut yaitu:

Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.

Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.

Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.

Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.

Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. (*)

Show More
Back to top button