Hukum

Jaksa KPK Tegaskan Dakwaan Sudah Sah, Minta Eksepsi Dayang Donna Ditolak dan Sidang Dilanjutkan

VONIS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang di Kalimantan Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (12/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Rony menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak tepat dan telah melampaui ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengingat persidangan ini adalah forum hukum yang terhormat untuk mengungkap kebenaran materil. Maka tanggapan ini dimaksudkan untuk meluruskan konstruksi berpikir hukum dan menghadirkan keseimbangan argumentasi,” ujar Rony di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum bukan lagi menyangkut aspek formil surat dakwaan. Melainkan telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya diuji melalui proses pembuktian dalam persidangan.

“Di luar itu telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian,” tegasnya.

Rony memastikan bahwa surat dakwaan terhadap Dayang Donna telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. Ia menyebut dakwaan telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal-pasal yang diduga dilanggar.

“Uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa untuk memahami dakwaan serta mempersiapkan pembelaan,” kata Rony.

Ia menilai argumentasi penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau tidak jelas tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, jaksa berpendapat bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Eksepsi Sebatas Aspek Formil

Dalam tanggapannya, Rony juga menyoroti bahwa sejumlah poin keberatan penasihat hukum justru berisi bantahan atas substansi perkara. Padahal, menurutnya, eksepsi seharusnya terbatas pada pengujian aspek formil seperti kewenangan mengadili, kompetensi relatif, atau kelengkapan dakwaan.

“Materi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji melalui perlawanan. Penasihat hukum terlalu prematur dalam menyimpulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh argumentasi pembela yang menyentuh pokok perkara diuji dalam tahap eksepsi, maka hal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pemeriksaan pendahuluan dan tahap pembuktian.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat hukum, sekaligus menolak seluruh eksepsi terdakwa.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tutup Rony.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Timur, sektor yang selama ini memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang luas. KPK menduga terdapat aliran dana dan keuntungan yang diterima terdakwa terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Meski demikian, substansi dakwaan belum masuk ke tahap pembuktian karena proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal melalui mekanisme eksepsi. Putusan sela majelis hakim akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

Agenda Putusan Sela

Selepas pembacaan tanggapan penuntut umum, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan sela tersebut akan menjadi penentu arah perkara. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sebaliknya, apabila dikabulkan, majelis hakim dapat menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Hingga saat ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tetap pada pendirian bahwa dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar. Namun, jaksa KPK menegaskan bahwa perdebatan substansi perkara semestinya diuji secara terbuka melalui proses pembuktian, bukan dihentikan pada tahap awal.

Dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan pekan depan, perhatian publik kini tertuju pada sikap majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya dakwaan KPK dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Kalimantan Timur tersebut.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button