
VONIS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Piprim Basarah Yanuarso bukan akibat kritiknya terhadap kebijakan kementerian, melainkan karena mangkir tanpa alasan sah selama 28 hari kerja berturut-turut.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati menuturkan pemecatan Piprim setelah melalui proses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan tersebut menyatakan PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika tidak hadir kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
“Penjelasan dari Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan pemberhentian Piprim karenakan mangkir berturut-turut setelah mutasi dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” kata Widyawati.
Sebelumnya, Piprim sudah menerima beberapa surat peringatan dan hukuman disiplin tertulis, namun tetap tidak hadir.
Ia hanya hadir sekali pada pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2025.
Dari pertemuan itu, Piprim sebutnya sudah mengetahui konsekuensi ketidakhadirannya.
Kemenkes Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Widyawati menegaskan langkah pemecatan sudah melalui prosedur yang berlaku.
Menurut Kemenkes, Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati sejak mutasi dari RSCM.
“Berdasarkan fakta tersebut, pemberhentian PNS sudah sesuai aturan, dan tindakan ini bukan terkait kritik atau perbedaan pendapat terhadap kebijakan Kemenkes,” jelas Widyawati.
Meski begitu, Piprim menyatakan pemecatan tersebut berkaitan dengan upayanya menjaga independensi Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
Ia menolak koligium yang Menteri Kesehatan bentuk agar tetap berada di bawah kementerian, karena menurutnya koligium harus berdiri independen.
“Dua bulan sebelum mutasi paksa, saya diperingatkan senior agar kooperatif dengan koligium bentukan Menkes. Saya menolak karena ingin mempertahankan independensi koligium,” ungkap Piprim.
Ia juga meminta maaf kepada mahasiswa, residen, dan pasien karena tidak bisa lagi mendampingi mereka.
“Kepada seluruh pasien dan mahasiswa saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam pendidikan dan pelayanan medis,” pungkasnya.
Kasus Piprim Basarah menyoroti ketegasan Kemenkes dalam menegakkan disiplin PNS sekaligus menimbulkan perdebatan soal independensi organisasi profesi di sektor kesehatan.
Kemenkes menegaskan aturan dilaksanakan secara tegas, sementara Piprim tetap menekankan tanggung jawab moralnya kepada pasien dan mahasiswa. (*)
