Nasional

Indonesia-AS Sepakati Transfer Data, Pemerintah Jamin Hak Warga Tetap Terlindungi

VONIS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap melindungi hak warga negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS (ART) tidak mengesampingkan aturan nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perjanjian ART yang ditandatangani pada 19 Februari itu memuat ketentuan transfer data dalam Article 3.2 pada bagian Digital Trade and Technology.

Dalam klausul tersebut, Indonesia menyatakan akan memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai, sesuai hukum Indonesia.

Transfer Data Tetap Ikuti Aturan Nasional

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah tidak menyerahkan kedaulatan data kepada pihak asing.

Ia menyatakan setiap proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, tetap berada dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal.

Pemerintah juga memastikan seluruh proses transfer tunduk pada UU PDP.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pengendali data pribadi dapat mentransfer data ke luar negeri sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Negara penerima wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar Indonesia.

Haryo menjelaskan data yang dimaksud dalam perjanjian merupakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis pada sistem aplikasi.

Transfer lintas batas itu menjadi infrastruktur penting bagi perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, komputasi awan, serta berbagai layanan digital lainnya.

Dorong Indonesia Jadi Hub Digital

Pemerintah menilai kepastian aturan transfer data akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.

Perusahaan teknologi global, menurut pemerintah, membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat memproses data lintas negara tanpa melanggar aturan perlindungan data.

Dengan kepastian hukum tersebut, Indonesia berpeluang menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, serta layanan digital bernilai tambah tinggi.

Pemerintah optimistis tata kelola data yang kredibel akan meningkatkan daya saing nasional di tengah kompetisi ekonomi digital global.

Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan.

UU PDP mengamanatkan lembaga pengawas untuk menilai kesetaraan perlindungan data negara tujuan transfer.

Hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas tersebut.

Ketiadaan lembaga pengawas memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi dan pengawasan transfer data lintas negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keamanan data pribadi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)

Show More
Back to top button