Hukum

Kasus Misran Toni di PN Tanah Grogot Disorot Akademisi, KIKA Ajukan Amicus Curiae Ungkap Konflik Tambang dan Masyarakat Adat

VONIS.ID  — Kasus yang menjerat Misran Toni alias Imis bin Enes, seorang warga adat Dayak Deah sekaligus pembela lingkungan hidup dari Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menjadi sorotan publik, tak terkecuali Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Mereka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus tersebut.

Melalui dokumen amicus curiae, KIKA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot mempertimbangkan dimensi konstitusional, hak asasi manusia, dan konflik struktural yang melatarbelakangi perkara ini.

Organisasi yang menghimpun akademisi dan intelektual dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia itu menilai perkara yang menimpa Misran Toni tidak dapat dipahami sebagai perkara pidana biasa.

KIKA memandang kasus ini berkaitan erat dengan konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup dari dampak industri ekstraktif.

Konflik Tambang dan Perlawanan Warga

Perkara ini berakar pada konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur hauling dinilai merusak jalan umum, mengganggu sumber air, dan mengancam ekosistem yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, warga bersama sejumlah aktivis lingkungan mendirikan Posko Anti-Hauling di Muara Kate.

Posko itu menjadi simbol perlawanan damai warga terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.

Warga menilai aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi konstitusional untuk melindungi lingkungan dan infrastruktur publik.

KIKA menegaskan bahwa aksi warga tersebut sejalan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Peristiwa Kekerasan di Posko

Pada malam 14 hingga 15 November 2024, terjadi peristiwa kekerasan di sekitar Posko Anti-Hauling yang mengakibatkan meninggalnya Rusel, seorang warga yang juga dikenal sebagai rekan seperjuangan Misran Toni dalam gerakan tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian menjerat Misran dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan tersebut meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair, serta Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, tim advokasi hukum Muara Kate menilai rekonstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Mereka menduga aparat penegak hukum menjadikan Misran Toni sebagai kambing hitam untuk menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kecurigaan itu menguat karena aparat baru menangkap Misran pada 15 Juli 2025, sekitar delapan bulan setelah kejadian.

Tim advokasi menilai jeda waktu yang cukup panjang tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penyelidikan dan motif penegakan hukum dalam perkara ini.

Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan

Dalam dokumen amicus curiae-nya, KIKA menyebut perkara ini memiliki empat lapisan persoalan serius.

Pertama, adanya indikasi kriminalisasi terstruktur yang berpotensi melemahkan gerakan masyarakat adat di Muara Kate.

Kedua, kasus ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup yang seharusnya mendapat jaminan hukum.

KIKA mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Ketiga, KIKA menyoroti perkembangan hukum pidana nasional, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Regulasi baru tersebut memperluas dasar penghapus pidana serta mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dan proporsional.

Keempat, organisasi tersebut menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menekan atau membungkam perjuangan warga dalam mempertahankan hak konstitusional mereka.

 Permohonan dan  Harapan KIKA kepada Majelis Hakim

Berdasarkan uraian di atas, KIKA selaku Amicus memohon kepada majelis hakim, yakni:

1. Menerapkan asas lex mitior secara aktif: Majelis Hakim hendaknya secara pro-aktif membandingkan setiap ketentuan KUHP lama dengan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan menerapkan yang paling menguntungkan Terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional. 

2. Menjadikan Pasal 66 UUPPLH sebagai pertimbangan primer: Status Terdakwa sebagai pembela lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan primer yang tidak dapat diabaikan, sesuai norma anti-SLAPP yang masih berlaku penuh.

3. Membaca konstruksi dakwaan dalam konteks kriminalisasi terstruktur: Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan secara serius kemungkinan bahwa konstruksi dakwaan mengandung dimensi instrumentalisasi relasi emosional sebagai strategi demoralisasi gerakan, dan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai faktor dalam mengevaluasi kredibilitas buktibukti yang diajukan.

4. Menilai mens rea dengan standar dogmatika pidana yang ketat: Pembuktian voorbedachte raad dalam dakwaan primair harus diuji sangat ketat sesuai doktrin kalm overleg, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis Terdakwa dalam situasi konflik agraria dan kemungkinan berlakunya dasar penghapus pidana.

5. Menerapkan prinsip in dubio pro reo secara substantif: Setiap keraguan wajar yang tidak dapat dieliminasi Penuntut Umum wajib menguntungkan Terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 183 KUHAP dan prinsip-prinsip peradilan yang adil.

6. Memberikan putusan yang independen, imparsial, dan berkeadilan. KIKA memohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni: (a) membebaskan Terdakwa Misran Toni alias Imis bin
Enes dari seluruh dakwaan; (b) memulihkan nama baik, harkat martabat, dan kedudukannya dalam komunitas adatnya; dan (c) membebankan seluruh biaya perkara kepada negara

Demikian Amicus Curiae ini KIKA ajukan dengan penuh rasa tanggung jawab akademis, moral, dan konstitusional. (tim redaksi)

Show More
Back to top button