
VONIS.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
MAKI menilai KPK tidak terbuka kepada publik terkait keputusan tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa KPK seharusnya menyampaikan secara resmi setiap perubahan status penahanan.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, terlebih dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Informasi Terungkap dari Pihak Luar
Boyamin mengungkapkan bahwa informasi mengenai tidak adanya Yaqut di rumah tahanan KPK justru muncul dari pihak luar.
Istri dari Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, pertama kali menyampaikan hal tersebut setelah menjenguk suaminya.
Menurut informasi tersebut, Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3).
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah.
Boyamin menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau tidak dibocorkan pihak luar, publik tidak akan tahu. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Soroti Dugaan Ketidakadilan
Selain soal transparansi, MAKI juga menyoroti potensi perlakuan tidak adil dalam kebijakan penahanan.
Boyamin menilai pengalihan status menjelang Lebaran memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menduga publik bisa menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kelonggaran agar Yaqut dapat merayakan hari raya di luar rutan.
Menurutnya, KPK harus menjaga konsistensi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Boyamin juga membandingkan kasus ini dengan penanganan terhadap Lukas Enembe.
Ia menyebut KPK tidak mengabulkan permohonan serupa dari keluarga Enembe, meskipun saat itu kondisi kesehatan menjadi alasan utama.
KPK Sebut Berdasarkan Permohonan Keluarga
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan.
Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan sudah kami proses dan statusnya sementara menjadi tahanan rumah,” kata Budi.
Namun, KPK tidak merinci alasan di balik pengabulan permohonan tersebut.
Minimnya penjelasan ini justru memperkuat kritik dari berbagai pihak.
MAKI mendesak KPK untuk segera memberikan penjelasan lengkap kepada publik.
Boyamin menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ia berharap KPK dapat memperbaiki komunikasi publik dan memastikan setiap kebijakan penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)
