
VONIS.ID – Misteri penemuan potongan tubuh manusia yang sempat menggegerkan warga di kawasan Sempaja Utara akhirnya terkuak.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi, dengan dua orang pelaku yang telah diamankan kurang dari 12 jam sejak penemuan awal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja intensif tim gabungan dari berbagai satuan.
“Sejak awal kami menduga kuat ini adalah tindak pidana pembunuhan. Tim bergerak cepat, dan kurang dari 12 jam setelah penemuan, dua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Warga yang menemukan bagian tubuh dalam karung segera melaporkannya ke pihak berwenang. Penemuan tersebut sontak menimbulkan kepanikan, terlebih terjadi bertepatan dengan suasana Hari Raya Idulfitri.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bagian tubuh korban yang terpisah di beberapa titik. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tim Inafis kemudian bergerak cepat melakukan identifikasi.
Dalam waktu singkat, identitas korban berhasil diungkap sebagai Suwimi (35), seorang perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Samarinda.
Tak lama setelah identitas korban diketahui, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial J (52) dan R (56). Keduanya diduga memiliki peran penting dalam aksi pembunuhan yang direncanakan tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa J merupakan suami siri korban, sementara R adalah ibu angkat korban sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi utama terjadinya pembunuhan.
Kapolresta menjelaskan, aksi keji tersebut tidak terjadi secara spontan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad.
“Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka sudah menyiapkan skenario, termasuk lokasi pembuangan untuk menghilangkan jejak,” tegasnya.
Lebih jauh, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi konflik pribadi yang berkepanjangan. Dari hasil pemeriksaan, korban kerap menuduh pelaku memiliki hubungan tidak wajar dengan tersangka lainnya, yang memicu pertengkaran berulang.
Peristiwa puncak terjadi saat korban diajak menginap di rumah tersangka R pada Kamis (19/3/2026). Di lokasi tersebut, konflik kembali memanas hingga berujung kekerasan.
Pelaku J mengaku mulai melakukan penganiayaan saat korban dalam kondisi tertidur.
Ia memukul korban menggunakan balok kayu secara berulang hingga korban terbangun dan sempat melawan.
Namun, kekerasan terus berlanjut hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Jumat pagi (20/3/2026).
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari bagian kaki hingga bagian tubuh lainnya.
Dalam aksi tersebut, tersangka R diduga turut membantu, mulai dari menyiapkan peralatan, menyediakan karung, hingga membersihkan lokasi kejadian dari bekas darah.
“Peran masing-masing masih kami dalami, tetapi yang jelas keduanya terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa ini,” jelas Kapolresta.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di beberapa lokasi berbeda di kawasan Sempaja Utara. Pembuangan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku membuang bagian tubuh dalam dua kali perjalanan untuk menghindari kecurigaan,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, karung, parang, palu besi, serta pakaian korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat berhasil melacak keberadaannya.
Salah satu pelaku diamankan saat berada di sebuah masjid di kawasan Jalan M Yamin dalam kondisi tertidur.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, mengingat dampaknya yang luas di tengah masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal serius.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat kembali pulih, meski luka psikologis akibat kejadian tersebut masih membekas, terutama bagi warga di sekitar lokasi penemuan.
(tim redaksi)
