
VONIS.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia yang merugikan negara hingga Rp464,9 miliar.
Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah mantan anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Kamaruddin Ibrahim juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider kurungan 165 hari.
Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar sesuai dengan perannya dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Kamaruddin disebut berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skema proyek fiktif tersebut.
Peran ini dinilai signifikan dalam mengalirkan dana yang seolah-olah digunakan untuk proyek bisnis, namun pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa lainnya dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari lima hingga 14 tahun penjara.
Perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada tingkat keterlibatan serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa.
Di antara terdakwa, Alam Hono menerima hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.
Ia juga dikenai denda Rp750 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,29 miliar.
Sementara itu, Herman Maulana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp44,57 miliar.
Hukuman tinggi juga dijatuhkan kepada Eddy Fitra yang divonis 10 tahun penjara serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp38,24 miliar.
Nama lain yang turut menjadi perhatian adalah Nurhandayanto.
Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp113,18 miliar.
Namun, karena telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp67,13 miliar, ia hanya diwajibkan membayar sisa Rp46,05 miliar.
Selain itu, August Hoth Mercyon Purba divonis delapan tahun penjara, sedangkan Andi Imansyah Mufti dan Denny Tannudjaya masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Oei Edward Wijaya dan Rudi Irawan, masing-masing divonis lima dan sepuluh tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa kasus ini bermula dari skema pembiayaan yang dikembangkan oleh divisi enterprise service di PT Telkom sejak 2016.
Skema tersebut awalnya dirancang untuk mendukung pencapaian target bisnis perusahaan.
Namun dalam praktiknya, skema itu disalahgunakan oleh sejumlah pihak dengan membuat proyek-proyek yang secara administratif tampak sah, tetapi tidak pernah dilaksanakan secara nyata.
Dana yang dicairkan melalui mekanisme tersebut diduga hanya digunakan untuk memenuhi target kinerja secara administratif, tanpa adanya kegiatan riil.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp464,9 miliar.
Kerugian ini muncul dari pencairan dana kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut, yang sebagian besar tidak memiliki aktivitas sesuai kontrak.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara.
Praktik korupsi yang terorganisir dan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal perusahaan maupun pihak swasta, menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis.
Kasus ini juga mencerminkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Keterlibatan pejabat internal serta pihak eksternal dalam satu skema menunjukkan adanya koordinasi yang sistematis dalam menjalankan praktik korupsi tersebut.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang diberikan negara.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, proses hukum terhadap para terdakwa memasuki babak baru.
Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, sementara aparat penegak hukum diharapkan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
(tim redaksi)
