AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dukung Tindakan Dishub, Parkir Liar Dinilai Ganggu Lalu Lintas

VONIS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda gencar melakukan menertibkan kendaraan yang parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Tepian, tak terkecuali di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I. 

Penertiban tersebut mendapat dukungan dari DPRD Samarinda.

Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan yang padat aktivitas warga dan pelajar.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, menegaskan bahwa praktik parkir di badan jalan tidak dapat dibenarkan meski muncul sebagai dampak dari persoalan lain di lapangan.

“Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Tidak boleh kita cari pembenaran,” ujarnya.

Soroti Pelajar Tanpa SIM Jadi Akar Masalah

Andriansyah menilai persoalan parkir liar tidak bisa dilepaskan dari fenomena pelajar yang masih mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua.

“Ini sudah jadi perhatian. Nanti akan kita panggil untuk mencari langkah kebijakan yang tepat, mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan penertiban di lapangan, tetapi juga harus menyentuh aspek edukasi dan pengawasan terhadap pelajar yang belum memenuhi syarat berkendara.

Dishub Terapkan Sanksi Pengempesan Ban

Sementara itu, Dishub Samarinda mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tetap parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I sejak Senin, 4 Mei 2026.

Sanksi tersebut berupa pengempesan ban sepeda motor, khususnya bagi pelajar yang masih membawa kendaraan tanpa SIM ke sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang sudah berlaku sejak awal 2025 namun belum berjalan optimal di lapangan.

“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang terus terjadi mendorong pemerintah untuk memperkuat tindakan tegas guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.

Komitmen Tegakkan Ketertiban Lalu Lintas

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penertiban selama dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan publik.

Meski demikian, Andriansyah mengakui adanya dampak ekonomi bagi sebagian warga yang selama ini memanfaatkan aktivitas parkir liar.

“Memang ada warga yang mendapatkan nilai ekonomi, tapi aturan harus tetap dijalankan. Ketertiban itu yang utama,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, DPRD berharap pemerintah kota dan instansi terkait dapat terus memperkuat sinergi dalam menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Samarinda. (Adv)

Show More
Back to top button