
VONIS.ID – Tim dari Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional judi online.
Penggerebekan dilakukan saat para pelaku sedang menjalankan aktivitas di dalam gedung.
Polisi menyita lokasi tersebut sebagai pusat operasi jaringan judi online yang melibatkan pekerja lintas negara.
Peran Para Pelaku dalam Operasi Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para WNA memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” kata Wira.
Sementara itu, seorang WNI yang ikut diamankan diduga berperan sebagai customer service.
Polisi menyebut WNI tersebut pernah bekerja di markas judi online di Kamboja sebelum kembali beroperasi di Indonesia.
“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” ujar Wira.
Komitmen Polri Berantas Judi Online
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Wira menekankan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi pusat operasi jaringan judi online internasional.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” tambahnya.
Penanganan Tersangka
Usai penangkapan, 320 WNA tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, WNI yang terlibat langsung ditahan oleh Bareskrim Polri guna pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam jaringan tersebut.
Polisi masih mendalami struktur organisasi dan alur operasional jaringan judi online internasional yang diduga telah beroperasi lintas negara. (*)
