
VONIS.ID – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Meski hukuman berat menanti, Nadiem menegaskan ia tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan
Pernyataan itu Nadiem sampaikan usai menjalani sidang tuntutan pada Jumat (15/5/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman 18 tahun penjara.
Di tengah tekanan kasus hukum yang menjeratnya, Nadiem justru menilai pengabdiannya di pemerintahan sebagai kesempatan besar untuk berkontribusi bagi masa depan bangsa. Ia mengaku sejak awal memahami risiko besar yang bisa muncul ketika menerima jabatan publik.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” kata Nadiem.
Sebut Jabatan Menteri sebagai Amanah
Mantan pendiri Gojek itu mengatakan ia tidak mungkin menolak tawaran menjadi menteri ketika kesempatan tersebut datang. Menurutnya, amanah untuk memperbaiki sektor pendidikan nasional jauh lebih penting dari risiko pribadi yang harus ia hadapi.
Nadiem menegaskan sudah menyadari kemungkinan gagal maupun risiko hukum ketika memutuskan masuk ke kabinet pemerintahan. Namun, ia mengaku tetap memilih menerima jabatan tersebut demi mendorong perubahan di dunia pendidikan Indonesia.
“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan sikap Nadiem yang mencoba menempatkan pengabdiannya di pemerintahan sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan dan transformasi birokrasi berbasis teknologi.
Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara
Meski menyatakan tidak menyesal bergabung dalam pemerintahan, Nadiem mengaku sangat kecewa terhadap tuntutan yang jaksa ajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menilai tuntutan tersebut menjadi pukulan besar. Terutama bagi pihak-pihak yang menurutnya telah bekerja dengan niat baik untuk mendorong transparansi dan modernisasi di sektor pendidikan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem.
Dalam keterangannya, Nadiem juga menyinggung putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia menyebut vonis terhadap sosok bernama Ibam tidak masuk akal.
“Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal,” katanya.
Singgung Transparansi dan Anak Muda
Nadiem turut menyoroti perjuangan para anak muda dan pegawai yang menurutnya ingin membawa perubahan di birokrasi pemerintahan melalui pendekatan teknologi dan transparansi.
Menurut dia, proses hukum yang kini berlangsung justru menjadi balasan terhadap upaya perubahan tersebut. Pernyataan itu sekaligus menggambarkan kekecewaannya terhadap situasi yang menimpanya dan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut.
“Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” ujar Nadiem.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa Roy Riady membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana.
Jaksa Nilai Pengadaan Chromebook Tidak Tepat Sasaran
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Menurut jaksa, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron. Serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan tim teknis agar memilih laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memengaruhi Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Padahal, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk banyak wilayah, khususnya daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu berasal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta gagal memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem. Nilainya mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
(*)
