Hukum

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Usai Putusan Pengadilan

VONIS.ID – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, yakni Razman Arif Nasution, resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan Razman untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyampaikan bahwa pihaknya menerima terpidana berdasarkan dokumen resmi dari kejaksaan. Ia menjelaskan proses administrasi penyerahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D),” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).

Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Petugas lapas kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap identitas dan kelengkapan administrasi sebelum menempatkan terpidana dalam sistem pemasyarakatan.

Proses Administrasi di Lapas Cipinang

Setelah tiba di lapas, petugas menjalankan tahapan standar penerimaan warga binaan. Proses tersebut mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta pencatatan data ke dalam sistem pemasyarakatan.

Syarpani menegaskan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Ia memastikan tidak ada kendala selama proses serah terima berlangsung.

Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan telah menyatakan putusan tersebut inkracht sehingga aparat penegak hukum wajib mengeksekusinya.

Syarpani juga menegaskan besaran hukuman yang harus dijalani oleh terpidana sesuai putusan pengadilan.

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Syarpani.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai subsider.

Dengan penahanan ini, Razman resmi memulai masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang setelah seluruh proses administrasi dan hukum dinyatakan selesai oleh kejaksaan dan pihak pemasyarakatan.

(*)

Show More
Back to top button