Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

VONIS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa belasan saksi, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menggelar perkara sebelum mengambil keputusan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Totok menambahkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dugaan Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Polri menduga tindak pidana tersebut terjadi dalam proses penanganan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyidik menyebut dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan atau perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan maupun mendalami alat bukti lain untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Don Ritto Ditahan

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DR diketahui bernama Don Ritto.

Totok menjelaskan, penyidik telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026.

Saat ini, yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Hingga kini, Polri belum menyampaikan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Penyidik menyatakan akan mengungkap perkembangan terbaru setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.

Sementara itu, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button