
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah khusus dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan personel tertentu untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Tim Khusus Dibentuk untuk Jaga Independensi Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus tersebut menjadi bagian dari upaya institusinya menjaga profesionalitas dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan.
“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Anang menyebut tim penyidik khusus itu akan mempelajari seluruh rangkaian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim akan menelaah dokumen pemeriksaan, barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.
“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Ia memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, kerja sama antarpenegak hukum diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya,” ujar Anang.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas dari Polri
Kejagung juga telah menerima administrasi penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selanjutnya, Kejagung akan menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan memeriksa berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta dokumen terkait para tersangka.
“Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” katanya.
Anang menegaskan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara terbuka, hati-hati, dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kita akan independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut,” kata Anang.
(*)
