Hukum

Fokus Dalami Bukti Dugaan Korupsi, Kejagung Akhiri Pengumpulan Data MBG di Daerah

VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Keputusan itu diambil setelah masa inventarisasi berakhir sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menandatangani surat itu dan mengirimkannya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Pengumpulan Data Dihentikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.

Ia menjelaskan penghentian dilakukan karena tenggat waktu pengumpulan data yang diberikan kepada seluruh Kejati telah selesai.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Menurut Anang, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh proses yang dilakukan di daerah tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing dan tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Penyidikan Tetap Berjalan

Anang menegaskan penghentian pengumpulan data tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejagung tetap akan mendalami seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun selama masa inventarisasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Penyidik akan mengkaji seluruh dokumen dan informasi yang telah diperoleh untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Hasil Evaluasi

Surat penghentian tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi Kejagung yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Dalam instruksi sebelumnya, Kejagung meminta seluruh Kajati menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain merupakan bagian dari evaluasi, kebijakan itu juga diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Meski kegiatan pengumpulan data di daerah telah berakhir, Kejagung memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut dengan memanfaatkan seluruh data yang telah berhasil dihimpun sebelumnya. (*)

Show More
Back to top button