Hukum

Dugaan Penerimaan Rp100 Juta Muncul di Sidang, KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Gus Miftah

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan.

KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah uang yang disebut dalam persidangan tersebut benar berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul hasil korupsi dan terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan.

KPK menegaskan setiap fakta persidangan memiliki nilai penting dalam proses penegakan hukum.

Lembaga antirasuah itu akan menggali informasi melalui pemeriksaan para saksi dan mencermati keterangan yang disampaikan selama persidangan berlangsung.

KPK Tunggu Hasil Pembuktian di Pengadilan

Budi menjelaskan KPK masih menunggu bagaimana majelis hakim menilai berbagai keterangan dan bukti yang muncul dalam persidangan.

Menurutnya, proses pembuktian menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” ujar Budi.

KPK tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan munculnya sebuah nama dalam persidangan.

Penyidik akan mengumpulkan dan menilai seluruh informasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah fakta dan keterangan yang kemudian menjadi perhatian publik.

Pernah Menjabat Utusan Presiden

Gus Miftah diketahui pernah dipercaya menjabat sebagai Utusan Presiden pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Posisi tersebut membuat namanya dikenal luas di ruang publik sebelum muncul dalam pemberitaan terkait perkara hukum ini.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Gus Miftah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lembaga antikorupsi itu masih melakukan pendalaman berdasarkan fakta persidangan dan menunggu perkembangan proses hukum.

KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga tersebut juga menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau penyebutan nama dalam persidangan. (*)

Show More
Back to top button