Hukum

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Usut Tiga Perkara Dugaan Korupsi, Febrie Adriansyah Masih Saksi?

VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau, proyek PLTU PLN, serta kasus ASABRI yang sebelumnya dilaporkan oleh penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk menangani setiap perkara secara terpisah sesuai objek penyidikannya.

Tiga Klaster Perkara

Anang menjelaskan, sprindik pertama bernomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.

Sementara itu, sprindik nomor 45 mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.

Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, penyidik Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia.

Kedepankan Sinergi Antarpenegak Hukum

Meski mengambil alih proses penyidikan, Kejagung menegaskan tetap mengedepankan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Anang menyebut penyidik akan terus bersinergi dengan Polri serta membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Kejagung juga menyatakan siap menjalankan proses penyidikan di bawah pengawasan Komisi III DPR sebagai mitra kerja di bidang penegakan hukum.

Belum Tetapkan Tersangka

Anang memastikan penyidik belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut.

Ia menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung.

Ia menambahkan, status hukum yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak otomatis gugur.

Namun, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Bentuk Tim Khusus

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik.

Anang mengatakan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Beberapa nama yang tergabung dalam tim tersebut antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Kejagung berharap tim khusus ini dapat bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam mengusut ketiga perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button