HukumTokoh

Update Temuan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Tujuh Saksi 

VONIS.ID – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Pada Selasa (28/7), tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

Ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta dan empat penyidik kepolisian.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Penyidik Fokus Perkuat Alat Bukti

Anang menjelaskan tim penyidik masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Hingga saat ini, penyidik belum mengambil langkah hukum lain selain melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Menurut Anang, proses penyidikan masih berjalan dan tim penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain apabila dibutuhkan.

Langkah tersebut dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Dugaan TPPU Libatkan Eks Jampidsus

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU.

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Kejaksaan juga menyebut Febrie berstatus tersangka dalam tiga perkara lain.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Dalam perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI, Kejaksaan juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhir dilakukan melalui persidangan di pengadilan. (*)

Show More
Back to top button