Nasional

Kapolri Tanggapi Isu Surpres, Tegaskan Siap Jalankan Perintah Presiden

VONIS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya siap menjalankan keputusan apa pun yang diambil Presiden Prabowo Subianto terkait jabatan Kapolri.

Pernyataan itu disampaikan Sigit, pada Rabu (5/8) saat merespons isu yang menyebut telah beredar Surat Presiden (Surpres) mengenai calon pengganti dirinya.

Ia menegaskan bahwa sebagai seorang prajurit, dirinya akan menjalankan setiap keputusan yang diambil oleh kepala negara.

“Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Sigit.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri dalam waktu dekat.

Tegaskan Isu Tidak Ganggu Kinerja

Selain menanggapi isu pergantian jabatan, Sigit memastikan kabar yang beredar tidak memengaruhi kinerjanya maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.

Ia menegaskan institusi tetap bekerja menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana mestinya.

Saat ditanya apakah isu tersebut mengganggu konsentrasi dirinya sebagai Kapolri, Sigit memberikan jawaban singkat namun tegas.

“Oh, enggak. Sangat tidak,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polri tetap menjalankan agenda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh oleh isu yang berkembang di ruang publik.

DPR Bantah Ada Surpres

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga membantah kabar mengenai keberadaan Surpres yang disebut memuat nama calon pengganti Kapolri.

Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada surat resmi dari Presiden terkait pergantian pimpinan Polri.

“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, berbagai isu yang beredar perlu disikapi secara bijak dengan mengacu pada informasi resmi dari pemerintah maupun lembaga terkait.

“Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” ujarnya.

Keputusan Ada di Tangan Presiden

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Karena itu, setiap proses pergantian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan diumumkan secara resmi kepada publik.

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Presiden maupun DPR mengenai pergantian Kapolri.

Dengan demikian, isu mengenai keberadaan Surpres pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih sebatas spekulasi yang belum memiliki dasar resmi.

Di tengah beredarnya informasi tersebut, Kapolri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin Polri hingga ada keputusan resmi dari Presiden. (*)

Show More
Back to top button