
VONIS.ID – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah keluarganya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Permintaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Ia meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.
Selain itu, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rumah tersebut berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Soroti Penyitaan Barang Pribadi
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aparat menyita barang bukti yang dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Usai persidangan, Febri Diansyah membedakan barang yang disita menjadi barang pribadi Febrie dan barang yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, barang pribadi seperti foto keluarga, dokumen, dan pigura harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri.
Sementara itu, terhadap barang lain yang disita, tim hukum Febrie mempersoalkan keabsahan proses penyitaan.
Mereka menggunakan prinsip teori pohon beracun atau fruit of the poisonous tree sebagai salah satu dasar argumentasi.
Menurut Febri, apabila proses awal memperoleh atau menyita barang tersebut tidak sah, aparat tidak dapat menggunakan barang itu sebagai alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Febri menegaskan seluruh barang yang disita melalui proses penggeledahan harus dinyatakan tidak sah apabila proses penyitaannya terbukti melanggar hukum.
Ia juga meminta barang-barang tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
Praperadilan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, Febrie menghadapkan tiga pihak sebagai termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan tersebut juga berkaitan dengan upaya paksa dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. (*)
