
VONIS.ID – Perampasan aset dinilai dapat menjadi senjata penting negara untuk memutus keuntungan ekonomi dari berbagai tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga menjangkau berbagai kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Habiburokhman mengatakan sejumlah negara telah menerapkan rezim perampasan aset dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas.
Menurut dia, Indonesia perlu mempertimbangkan praktik tersebut dalam menyusun regulasi yang komprehensif.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman, Rabu (2/9/2026).
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan rezim civil forfeiture.
Melalui mekanisme tersebut, aparat dapat menyita aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Belajar dari Amerika Serikat, Inggris, dan Australia
Habiburokhman juga menyoroti Inggris yang menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
Regulasi tersebut dapat menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penggelapan atau penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi.
Sementara itu, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Aturan tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR juga menerima banyak masukan agar Indonesia memasukkan tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan perasuransian ke dalam rezim non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Putus Aliran Dana Kejahatan
Habiburokhman menilai perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus rantai operasional kejahatan.
Dalam perkara narkotika dan terorisme, misalnya, aparat dapat menyasar sumber pendanaan serta aset logistik yang menopang aktivitas jaringan kejahatan.
“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ujarnya.
Untuk kasus penipuan sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian korban.
Namun, Habiburokhman mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum.
Ia menilai kewenangan perampasan aset harus berjalan dengan mekanisme hukum dan pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati hasil perbuatannya. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan gagasan crime does not pay.
Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (*)

