Hukum

Polisi Tangani Ratusan Kasus Karhutla, 112 Orang Kini Jadi Tersangka

VONIS.ID – Kepolisian mencatat 167 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 112 orang sebagai tersangka perorangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (4/9).

“Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP),” ujar Pipit.

Polda Kalbar Catat Laporan Terbanyak

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 65 LP. Setelah itu, Polda Riau menangani 39 LP, Polda Sumatera Selatan 16 LP, Polda Kalimantan Tengah 14 LP, Polda Kalimantan Timur 13 LP, Polda Jambi 8 LP, Polda Kalimantan Selatan 7 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Kalimantan Utara 2 LP, dan Polda Lampung 1 LP.

Dari total laporan tersebut, polisi masih menyelidiki 55 perkara. Sementara itu, 77 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi juga mencatat 18 laporan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sembilan laporan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun satu laporan yang ditangani Polda Sumatera Selatan dihentikan proses hukumnya.

Riau Paling Banyak Tetapkan Tersangka

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.

“Dimana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang,” tuturnya.

Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Penanganan perkara tersebut mencakup area Karhutla dengan total luasan ribuan hektare. Polda Riau menangani area penyidikan seluas 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalbar 1.692,9 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Sementara itu, Polda Kalteng menangani 123,7 hektare, Polda Kaltim 87,79 hektare, Polda Sumsel 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, Polda Jambi 11,75 hektare, dan Polda Kalsel 4,63 hektare.

Buka Lahan dengan Membakar

Pipit menyebut pembukaan lahan menjadi salah satu motif utama pelaku. Sebagian pelaku sengaja membakar lahan untuk mempercepat proses pembukaan, sementara sebagian lainnya memicu kebakaran dari aktivitas penggunaan api.

“Mereka melakukan pembakaran yang ada, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” tuturnya.

Menurut Pipit, kondisi kemarau dan fenomena El Nino turut meningkatkan risiko penyebaran api. Vegetasi kering, lahan gambut, padang savana, rerumputan, hingga tumpukan material mudah terbakar ketika terkena sumber api.

“Ada sumber-sumber yang menjadikan perapian terutama di daerah gambut maupun lahan-lahan yang di mana banyak padang savana, rerumputan, maupun tumpuk-tumpukan,” ujarnya.

(*)

Show More
Back to top button