
VONIS.ID – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) pada Kamis (10/9/2026), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mempertanyakan keseriusan dan transparansi penanganan sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
JAMPER menyoroti beberapa perkara, diantaranya yakni penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan serta penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Koordinator JAMPER Kaltim, Ahmad, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan kritik tersebut tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh,” kata Ahmad.
Soroti Temuan Uang Rp189 Juta di Dinas ESDM
JAMPER memberi perhatian khusus terhadap penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim yang dilakukan Kejati Kaltim pada 16 Maret 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang dikaitkan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Namun, informasi mengenai temuan uang sekitar Rp189 juta di lingkungan Dinas ESDM Kaltim turut menjadi perhatian JAMPER.
Mereka meminta Kejati memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul dan status uang tersebut.
Menurut JAMPER, publik perlu mengetahui konteks temuan uang tersebut agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Siapa pemilik uang tersebut, di ruangan siapa ditemukan, dari mana asalnya, untuk tujuan apa, dan apakah uang itu berkaitan dengan pelayanan atau kewenangan Dinas ESDM. Ini yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.
JAMPER juga meminta penyidik mengungkap apakah uang tersebut telah disita secara resmi dan apakah memiliki hubungan dengan perkara pertambangan yang sedang ditangani Kejati Kaltim.
Selain itu, JAMPER mempertanyakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Mereka menilai pejabat struktural harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawabnya terhadap aktivitas bawahannya.
JAMPER menegaskan tidak menyimpulkan Kepala Dinas ESDM bersalah hanya karena adanya temuan uang di lingkungan kantor.
“Kami tidak mengatakan kepala dinas bersalah. Tetapi sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab struktural, tentu publik berhak mengetahui apakah beliau mengetahui asal-usul uang, penerimaan dari pihak ketiga, atau adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.
JAMPER mendorong Kejati menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, maupun penerimaan lain yang berkaitan dengan proses administrasi, perizinan, dan kegiatan pertambangan.
Dana Hibah DBON Diminta Diusut Menyeluruh
Selain perkara ESDM, JAMPER menyoroti penanganan dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim yang bersumber dari APBD.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain telah diproses secara hukum.
Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menjatuhkan putusan terhadap keduanya.
Meski demikian, JAMPER meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi teknis.
Mereka mempertanyakan proses pembentukan DBON, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan hingga pengawasan penggunaan anggaran.
“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Kami ingin seluruh rantai kewenangan diperiksa berdasarkan alat bukti. Siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengesahkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menerima manfaat harus terang,” tegas Ahmad.
JAMPER secara khusus mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah Kaltim dalam rangkaian proses tersebut.
JAMPER menekankan pertanyaan itu bukan tuduhan pidana terhadap kedua pejabat tersebut.
Menurutnya, masyarakat hanya meminta Kejati menjelaskan proses pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan fakta hukum yang dimiliki.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan pidana, sampaikan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau alat bukti menunjukkan ada keterlibatan pihak lain, siapa pun harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
JAMPER menilai Kejati Kaltim perlu meningkatkan transparansi dalam menangani perkara yang memiliki perhatian publik.
Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
JAMPER mengatakan masyarakat tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa hukum akan ditegakkan.
“Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, penelusuran aliran dana, serta keberanian mengusut pihak lain apabila alat bukti mencukupi,” ujarnya.
JAMPER juga mengingatkan prinsip equality before the law harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa melihat jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada staf atau pelaksana, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan strategis,” pungkas Ahmad.
JAMPER berharap Kejati Kaltim dapat menjawab pertanyaan publik terkait kedua perkara tersebut secara terbuka dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kepentingan politik, ataupun kedekatan kekuasaan. (*)
