
VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga kini, penyidik telah menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar, di luar barang bukti yang disita dari kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi mengatakan penyidik telah menyita 38 objek tanah dan bangunan selama proses penyidikan.
Nilai seluruh aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.
Selain aset berupa properti, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
Namun, Rudi belum mengungkap secara rinci pihak yang memiliki aset-aset tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Barang bukti itu meliputi valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen.
Kejagung sebelumnya juga menyita uang tunai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026.
Penyidik mengaitkan uang tersebut dengan dugaan pemerasan dalam perkara yang sama.
Ferry Hongkiriwang Berada dalam Perlindungan LPSK
Ferry menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.
Kejagung kemudian menitipkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rudi membenarkan penyitaan uang Rp5 miliar yang sebelumnya dikembalikan Ferry.
Menurut dia, penyidik memasukkan uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan.
Rudi menjelaskan, penyidik mengembangkan perkara TPPU dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah ditangani Jampidsus Kejagung.
Hasil rapat koordinasi kemudian menetapkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai sangkaan dalam perkara tersebut.
Kejagung menetapkan FA, DR, dan NH sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah atau FA dijerat dugaan korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU.
Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin atau NH disangkakan dengan pasal TPPU.
Kejagung belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Penyidik masih menyelesaikan tahap finalisasi sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II.
Rudi belum membeberkan konstruksi perkara secara detail.
Kejagung meminta publik mengikuti perkembangan perkara melalui proses hukum yang berjalan hingga persidangan. (*)

