VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti kasus tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kaltim mempertanyakan tindaklanjut kerusakan 3,26 hektare lahan di KHDTK Unmul yang terungkap awal April 2025 lalu.
Kawasan hutan pendidikan tersebut diketahui dibabat habis oleh aktivitas tambang ilegal menggunakan lima alat berat.
Temuan pertama kali dilaporkan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang sedang melakukan penelitian di lokasi.
Pihak Universitas Mulawarman menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tambang apa pun di kawasan tersebut dan telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Saat ini, proses penyelidikan oleh aparat hukum masih berlangsung.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
DPRD Kaltim menyiapkan panggilan resmi terhadap para ahli, akademisi, dan perwakilan instansi teknis untuk hadir dalam RDP mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh, wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel.
Menurutnya, interupsi yang disampaikan Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-13 sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
“Ya itu bagus, karena tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” ungkapnya. Jum’at (2/5/2025).
Selain itu Ekti menyebutkan karena persoalan tambang ilegal ini melibatkan berbagai sektor hukum, lingkungan, kehutanan, hingga pertambangan, maka perlu pendekatan komprehensif dari seluruh komisi terkait.
“Memang kita perlu adakan rapat gabungan,” pungkasnya. (adv)
