Senin, 25 November 2024

Nasional

Ada Ancaman dari Kapolda Metro Jaya di Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ramai-ramai Menepis

Jumat, 15 Desember 2023 10:32

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (YouTube/Kick Andy Show)

VONIS.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai membantah klaim pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut mereka diancam Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ian mengeklaim, ancaman tersebut berbunyi akan ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka jika mereka menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam replik yang Ian bacakan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ian menyebut Karyoto memarahi Direktur Penyidikan KPK melalui sambungan telepon.

Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah tersangka kasus DJKA yang ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan dipindah ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam replik yang dibacakan, Selasa (12/12/2023).

Ian juga menyebut, Karyoto sampai mendatangi ruang kerja Nawawi Pomolango yang saat itu masih menjaga Wakil Ketua KPK.

“(Karyoto) menyampaikan kata-kata, ‘jangan menersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua (Firli) akan ditersangkakan’,” ujar Ian.

Menurutnya, peristiwa itu Nawawi sampaikan kepada Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata.

Selain Nawawi, kata Ian, Karyoto juga disebut mengancam Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

Ian mengeklaim, ancaman serupa juga disampaikan ke Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui sambungan telepon.

“Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” tutur Ian.

Adapun Suryo disebut sebagai orang dekat Karyoto. Dalam dakwaan kasus DJKA, ia diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 11,2 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal