Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
Kini, Komnas HAM tengah mencari tahu lebih lanjut fakta soal gas yang bikin sesak napas dan mata perih itu.
"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada detikcom, Senin (10/10).
Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin tahun 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.
Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur itu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.
"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.
(redaksi)