Jumat, 22 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

AGM Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Samarinda

Jumat, 13 Mei 2022 17:47

TANGAN DIBORGOL - Eks Bupati PPU, AGM yang telah berstatus tersangka kasus korupsi akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda/ FOTO HO

VONIS.ID - Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) terkait kegiatan pengadaan barang, jasa dan perizinan segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. 

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui siaran tertulisnya Kamis (12/5/2022) kemarin. 

"Hari ini (12/5/2022) telah dilaksanakan penerimaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara dinyatakan telah terpenuhi dan lengkap," ungkap Ali Fikri melalui siaran persnya yang diterima media ini.

Selagi proses tahap II pemberkasan mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu, tim jaksa pun memperpanjang masa penahanan tersangka AGM beserta 4 orang lainnya masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2022 mendatang. 

"Untuk tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Terakhir, tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," tambahnya. 

Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. 

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," tandasnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal