Sabtu, 23 November 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Ajudan dan Sopir Istri Ferdy Sambo Diamankan Tim Khusus Polri

Minggu, 7 Agustus 2022 22:31

BERFOTO BERSAMA - Irjen Ferdy Sambo dan istri/ Foto: IST

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.

"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022) lalu. 

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal