VONIS.ID - Update persidangan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan disampaikan ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, bahwa rencana atasannya itu pada hari sebelum terjadi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Daden saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/20220.
Daden mengatakan Sambo rencananya bermain badminton di lapangan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Lapangan itu, kata dia, adalah milik eks Kapolri Jenderal Pol Purn) Idham Azis.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," kata Daden di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
"Mantan pimpinan Polri itu siapa?" tanya hakim dalam sidang.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis?" tanya hakim lagi
"Betul yang mulia," katanya.
Daden menyebut berbagai perlengkapan badminton pun sudah disiapkan untuk Sambo sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, pada lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J--yang juga ajudan Sambo--pada Selasa ini semula dihadirkan 13 orang saksi. Namun, baru 10 saksi yang terkonfirmasi hadir.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)