Bantahan itu diberikan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaSebanyak 35 bukti untuk meringankan diserahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
SelengkapnyaIa mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
SelengkapnyaIa mengaku disuruh oleh anak buah Ferdy Sambo, yaitu Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris.
SelengkapnyaSifat asli mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dibongkar oleh anak sulungnya sendiri, Trisha Eungelica.
SelengkapnyaHal itu disampaikan Daden saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/20220.
SelengkapnyaMereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.
SelengkapnyaFerdy Sambo, mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selengkapnya