Namun, jalur pidana ini tetap ditempuhnya untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga, karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari substansi isu putusan," ungkap Leon.
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim MK Aswanto.
Mereka menyatakan masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1).
Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan pihaknya telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas terkait masalah ini.
Ia menyatakan MKMK akan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang.
"Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas insyaallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan insyaallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yang dibebankan kepada beliau-beliau,"ucapnya.
(redaksi)