VONIS.ID - Pledoi Ferdy Sambo ditolak jaksa penuntut umum (JPU), kini hukuman penjara seumur hidup semakin membayangi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), dilansir dari detik.com.
Jaksa juga memohon majelis hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.