"Melakukan itu alasannya untuk kehidupan sehari-hari. Ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Selain itu, Ary Fadli juga menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kedua yang juga diamankan ialah pria berinisial S (23).
"Pelaku melakukan modusnya dengan cara membuntuti korban, saat korban lengah pelaku langsung mengambil tas dengan cara memotongnya dengan pisau cutter," urainya.
Dalam melakukan aksinya, S diketahui bergerak bersama rekannya yang kini masih dalam buruan perugas alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk TKP-nya di Jalan Ahmad Dahlan. Dia ini berperan sebagai eksekutor dengan pisau cutter. Dari pemeriksaan mengakunya baru satu kali tapi kami yakini ada dugaan TKP lain jika melihat dari cara pelaku beraksi yang cukup lihai. Makanya masih kami kembangkan lagi kasus ini," bebernya.
Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, S mengaku melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Alasannya untuk kebutuhan hidup. Hasil iden (identifikasi) kami, belum ada data bahwa dia sudah resedivis, tapi kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," katanya.
(redaksi)