"Dari keterangan tersangka itu belajar di YouTube. Jadi membongkar untuk kabel kontaknya terus disambungkannya dengan timah rokok. Memang timah itu pengantar listrik yang baik," ujarnya.
Selain itu, saat beraksi kedua tersangka saling berbagi tugas, di mana sang suami bertugas mencuri motor dan istri melakukan pemantauan di sekitar.
Sementara ini barang bukti yang diamankan pihaknya baru 4 unit kendaraan roda 2 dari 16 TKP. Karena itu pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan tindakan lanjutan dan sisa barang bukti lainya.
"Sementara hanya 2 orang ini saja yang melakukan kejahatan tersebut," bebernya.
Kedua tersangka pun kini dikenakan pasal 363 ayat 3 KUH pidana dan pasal 65 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Untuk motifnya masih ekonomi, dan ini sedang didalami apakah kendaraan ada yang sudah dijual apa belum," tandasnya. (tim redaksi)