Minggu, 28 April 2024

Hukum

Alibi Tak Dapat Belaian Istri, Ayah Mertua di Tarakan Dua Kali Rudapaksa Menantu 14 Tahun

Jumat, 22 Desember 2023 19:7

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat memimpin rilis kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah mertua kepada menantunya yang masih berusia 14 tahun. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial AM (46) harus diamankan pihak kepolisian karena telah merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun. 

Meski masih belia, korban diketahui telah menikah dengan anak pelaku pada Agustus 2023 atau sekitar 4 bulan yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak dua kali ketika anaknya sedang berlayar di laut.

"Kejadian ini terjadi mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Selama rentang waktu tersebut, pelaku merayu korban hampir 10 kali untuk melakukan perbuatan cabul," kata Randhya pada Jumat (22/12/2023).

Pelaku diduga menggunakan iming-iming uang sebanyak Rp 3 juta pada Oktober 2023 dan Rp200 ribu pada Desember 2023 untuk mempengaruhi korban. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban agar tidak memberitahu ibunya. 

"Pelaku menyampaikan ancaman, jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu," ungkap Randhya.

Randhya menambahkan bahwa pelaku mengklaim melakukan tindakan tersebut karena tidak mendapat keintiman fisik dari istrinya selama dua bulan. 

"Pelaku alibi bahwa dia tidak dilayani istri selama dua bulan," tutur Randhya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal